Perlindungan Tenaga Kesehatan dimaksudkan agar tercipta
“tatanan kerja di setiap FKTP” yang mempertimbangkan aspek “keselamatan dan
kesehatan ,petugas kesehatan” terutama dari risiko pajanan penyakit infeksi AGAR
Tujuan PPI untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat
dan ditularkan diantara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak,
tenaga sukarela, mahasiswa dan pengunjung tercapai.
Prosedur Perlindungan Petugas Kesehatan
meliputi:
- Semua petugas kesehatan menggunakan APD (sesuai indikasi) saat memberi pelayanan yang berisiko terjadi paparan darah, produk darah,cairan tubuh, bahan infeksius atau bahan berbahaya lainnya.
- Petugas kesehatan saat melaksanakan tugas, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Segera melakukan kebersihan tangan saat tiba ditempat kerja
- Menggunakan baju kerja saat tiba di fasilitas kesehatan dan ditukar di unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan pasien atau dengan risiko pajanan tinggi
- Tidak menggunakan asesoris di tangan (cncin, gelang, jam tangan,pewarna kuku dan lain-lain) kuku tidak Panjang pada saat akan melakukan Tindakan medis.
Kesehatan Petugas terdiri
dari:
- Pemahaman petugas terhadap resiko penularan penyakit/infeksi
- Pemeriksaan berkala terhadap semua petugas kesehatan terutama pada area risiko tinggi
- Pemberian immunisasi vaksin (terutama pada area resiko tinggi)
- Tersedia Alat Pelindung Diri (APD) dan penggunaan baju kerja
- Tersedia kebijakan penatalaksanaan paska luka tusuk jarum bekas pakai
- Kepatuhan petugas terhadap standar.
Selengkapnya tentang perlindungan kesehatan petugas dalam program PPI di fasyankes bisa teman-teman baca atau download di materi dibawah:
Perlindungan Kesehatan Petugas dalam PPI oleh DR.Dr. Tb. Rachmat Sentika SpA.MARS, by Romdhan Feriyadi on Scribd
0 Komentar